Menurut sumbernya. Sumber hukum adalah asal mula hukum, yakni segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Menurut Rahman Amin dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia (2019), sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat melakukan, menimbulkan aturan hukum, serta dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui.
Bahwa suatu perbuatan menurut hukum yang hidup harus dianggap suatu perbuatan pidana dan yang ada bandingannya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman bandingannya yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu. b. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan
Ruang Lingkup Hukum Pidana Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana . Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur -unsur peristiwa pidana, yaitu :
Adapun dalam hukum pidana Islam ketentuan mengenai batas-batas berlakunya ketentuan pidana dapat dilihat dalam teori para imam madzhab. Hanafi menekankan aspek tempat sebagai dasar pemberlakuan hukum (asas teritorial). Abu Yusuf melihat aspek kewarganegaran pelaku kejahatan sebagai dasar diberlakuknnya hukum pidana (asas personalitas ).
5. Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankanya. Hukum material, adalah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal –hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
2 ) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undangundang).
Dari urain di atas pada bab pembahasan dapat kita simpul kan bahwa, kodifikasi hukum adanya bentuk, sistematika, dan tujuan kodifikasinya, sedangkan pembagian hukum ada beberapa macam yaitu hukum menurut sumber, hukum menurut bentuk, hukum menurut tempat berlakunya dan hukum menurut waktu berlaku DAFTAR PUSTAKA Drs.C.S.T. Kansil, S.H.2013
Pengertian Hukum – Secara sederhana, hukum adalah peraturan yang mengatur norma dan sanksi dari setiap pelanggaran yang dilakukan. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda antara satu dan yang lainnya. Sebagai negara hukum, Indonesia sendiri mempunyai hukum-hukum yang berasal dari berbagai sumber, seperti adat, agama dan hukum yang berasal dari bangsa penjajah. Di
gM2S.